Modus yang digunakan tersangka dengan cara memaksa melakukan hubungan badan. Dengan diiringi kekerasan dan ancaman, agar korban menuruti keinginannya. Apabila menolak maka akan menyebarkan foto setengah badan korban.
Karena takut, korban menuruti keinginan tersangka. Sehingga akibat kejadian tersebut korban merasa trauma dan ketakutan. Akhirnya melaporkannya ke Polres Tanggamus.
“Korban diancam memakai senjata tajam. Juga diancam akan menyebarkan foto setengah badan. Korban melapor didampingi keluarga dan aparatur pekon, untuk ditindak lanjuti dan diproses secara hukum,” jelasnya.
Menurut Kasat, antara tersangka dan korban sebelumnya memang saling mengenal. Sebab mereka berpacaran selama empat bulan lamanya. Pernah terjadi video call antara mereka yang di screenshoot pelaku sebelum kejadian.
“Mereka berpacaran selama 4 bulan. Saat kejadian korban diancam menggunakan pisau dan akan menyebarkan foto korban, foto tersebut didapat saat video call yang di screen shoot pelaku sebelum kejadian,” ujarnya.
Ditambahkan Kasat, saat ini tersangka ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHPidana. Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.





Lappung Media Network