Sambungnya, berdasarkan penyelidikan dapat teridentifikasi, barang yang hilang berupa timbangan duduk dikuasai tersangka. sehingga pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut. “Pelaku seorang diri, masuk ke dalam rumah yang berada di dalam pabrik tersebut pada malam hari. Sementara barang lainnya telah dijual ke rongsok,” kata Kasat Reskrim.
Saat ini, tersangka dan barang bukti timbangan duduk ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Hendra Safuan.
Sementara itu menurut tersangka RC, pencurian tersebut dilakukannya lantaran ia mengetahui rumah dalam pabrik tersebut jarang dihuni, sehingga ia berani membobol tembok.
Adapun pemicunya, lantaran ia sudah tidak memiliki uang, karena belum mendapatkan pekerjaan yang sesuai keinginannya. “Saya belum dapet kerjaan, saya tau jarang diisi kalo malem, makanya saya masuk dengan terlebih dahulu jebol tembok,” ujar RC.
Setelah mendapatkan barang-barang korban, ada barang yang dibawa ke rumahnya dan beberapa dijual ke rongsok, sehingga ia mendapatkan uang Rp 750 ribu. “Kemarin yang dijual dapet Rp 750 ribu. Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.





Lappung Media Network