“Korban meninggal dunia di Jalan Raya Banding, lalu dievakuasi ke Puskesmas Sanggi, dengan 4 luka tusuk pada bagian punggung,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, M.K.P, pada Jumat (15/7/2022) malam.
Kasat juga menjelaskan, bahwa kronologis kejadiannya, pada Kamis tanggal 14 Juli 2022 yang diketahui sekitar jam 22.00 WIB di Jalan Umum Pekon Banding Kecamatan BNS. Hal ini diketahui oleh pelapor Amir Hasan (58) selaku adik ipar korban yang mendapati korban telah dalam keadaan tertelungkup di jalan umum tersebut.
Kemudian menyadari hal tersebut, ia membawa korban ke Puskesmas Sanggi, namun dinyatakan oleh pihak medis bahwa korban telah meninggal dunia. Sehingga pelapor langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kronologis kejadian awal berawal dari percekcokan masalah pribadi antara korban dan salah satu terduga pelaku,” jelasnya.





Lappung Media Network