Setelah melakukan penusukan, pelaku langsung melarikan diri. Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk penanganan medis. Akan tetapi pada pukul 19.45 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUD Batin Mangunang. “Korban meninggal dunia karena mengalami luka tusukan di bagian dada sebelah kanan,” ungkap Kasat Reskrim.
Pada Kesempatan ini, Kasat Reskrim juga menyampaikan, ucapan duka cita kepada pihak keluarga korban. Ia juga mengimbau keluarga korban, agar tetap tenang serta menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
“Polres Tanggamus mengucapkan turut berduka cita atas kejadian tersebut dan agar penanganan kasus tersebut dipercayakan kepada Polres Tanggamus,” tutur Iptu Hendra Safuan.
Saat ini tersangka NS dan barang buktinya, telah ditahan di Polres Tanggamus. Terhadapnya dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 338 KUHP. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Hendra Safuan.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
