Kejadian bermula pelaku menanyakan uang pengembalian belanja kepada korban. Lalu korban mengatakan jika uang tersebut di
letakan di kardus. Pelaku pun mencari uang tersebut di bawah kardus namun tidak ditemukan.
Setelah itu, pelakupun emosi dan meninju korban di bagian hidung sebanyak 1 kali, membuat hidung korban mengeluarkan darah dan korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus.
“Menurut korban, penganiayaan itu sering dilakukan pelaku kepada korban. Korban mengaku sudah tidak sanggup menghadapi prilaku pelaku sehingga melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sebilah golok dan handphone yang sering dibawa pelaku ditahan di Polres Tanggamus. Guna proses penyidikan. Terhadapnya dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).
“Atas hal itu, tersangka terancam pidana maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, tersangka mengakui semua perbuatannya karena ia merasa kesal terhadap istrinya. Ia juga mengaku menyesali perbuatannya dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum yang berlaku.
“Benar pak saya pukul karena saya kesal sama istri. Saya menyesal dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” kata SL di Polres Tanggamus.
