“Pengungkapan bermula penangkapan DN, tadi malam, Jumat (22/4/2022) pukul 21.30 WIB di Negeri Agung, Talang Padang. Dilanjutkan penangkapan dua tersangka lainnya di Wonosobo,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, pada Sabtu (23/4/2022) via Rilis tertulis Humas Polres Tanggamus.
Sambungnya, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa 1 unit handphone Xiaomi milik korban dan sepeda motor Vixion warna hitam tanpa plat yang digunakan tersangka saat melaksanakan aksi kejahatannya.
Kasat menjelaskan, kronologis Curas Jambret Ponsel di Kota Agung yang dilakukan para tersangka pada Kamis (17/3/2022) lalu sekira pukul 17.00 WIB, TKPnya di Jalan Raya Pekon Way Gelang, Kota Agung Barat, berawal pada saat korban sedang mengendarai motornya.
Korban di pepet oleh sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam yang dinaiki oleh 2 orang pelaku dari sebelah kiri dan salah satu dari pelaku langsung mengambil secara paksa handphone milik korban yang diletakan korban di dashboard sepeda motor.
“Saat itu korban melakukan perlawanan dengan cara menendang sepeda motor milik pelaku sampai pada akhirnya kedua pelaku terjatuh dari sepeda motornya. Kemudian kedua pelaku melarikan diri dengan cara menaiki sepeda motor jenis honda Vario yang diduga adalah teman pelaku,” jelasnya.
Menurut Kasat, berdasarkan keterangan para tersangka bahwa saat melakukan aksi kejahatannya mereka berjumlah empat orang, dengan menggunakan dua sepeda motor.
