Iptu Hendra Safuan melanjutkan, pada saat korban pulang ke rumahnya, ia bersama istrinya melihat pelaku keluar dari pintu belakang rumah orang tua pelapor dengan membawa angkong, sehingga ia mengamankan pelaku.
Saat diamankan tersebut, juga didapati senjata tajam jenis pisau garpu yang diselipkan di pingggang pelaku. Sehingga korban menghubungi kepala pekon dan diteruskan ke Polsek Semaka. “Pelaku kemudian diamankan Polsek Semaka, korban juga membuat laporan resmi, selanjutnya dilimpahkan ke Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Hendra Safuan.
Kemudian Kasat Reskrim menambahakan, dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti, angkong merk arco warna merah, sebilah pisau jenis garpu bersarung hitam dan handuk warna hijau. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, selain melakukan pembobolan rumah korban Kartono, tersangka juga dikenal sangat meresahkan dengan prilaku serupa. “Tersangka dikenal sangat meresahkan, Polres Tanggamus juga masih melakukan pendataan terhadap dugaan korban lainnya,” imbuh Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka AZ dijerat pasal 363 KUHPidana dan juga Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Sementara itu, menurut keterangan tersangka AZ, bahwa dia telah masuk ke rumah korban sebanyak 2 kali. Dimana sebelumnya, mencuri sepeda milik korban. “Dua kali masuk rumah tersebut, yang pertama ngambil sepeda,” ujar AZ.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
