Karena korban takut, korban langsung lari meninggalkan sepeda motornya. Beruntung, saat pelaku akan pergi membawa motor rampasannya, baru sekitar jarak 5 meteran pelaku terjatuh. Lalu warga yang mendengar korban meminta tolong langsung mengejar dan menangkap pelaku. “Atas hal itu, korban juga telah membuat laporan resmi ke Polsek Wonosobo,” ungkap Iptu Juniko.
Kapolsek juga menegaskan, bahwa selain mengamankan tersangka, pihaknya juga melakukan pengejaran terhadap salah satu pelaku lainnya yang melarikan diri, identitas pelaku lainnya telah diketahui. “Terhadap rekan pelaku, masih dalam pengejaran dan mudah-mudahan segera tertangkap,” tegas Kapolsek Wonosobo.
Pada kesempatan ini, Kapolsek Wonosobo mengimbau kepada keluarga pelaku yang melarikan diri (DPO). agar menyerahkan pelaku ke Polsek Wonosobo, sebelum di lakukan pencarian dan tindakan tegas. “Kepada keluarga pelaku yang melarikan diri, agar segera menyerahkan pelaku secara kooperatif, sebelum polisi memburu dan memberikan tindakan tegas terukur,” imbaunya.
Saat ini, tersangka CN dan barang buktinya ditahan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut. “Terhadapnya dipersangkakan pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Iptu Juniko.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka CN, bahwa benar ia yang menodongkan senjata tajam dengan niat menguasai kendaraan korban. “Iya saya yang todong pake sajam, motornya sudah dapet cuma saya terjatuh dan ditangkap massa,” ujar CN.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
