Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H, M.H mengatakan, bahwa tersangka RY berhasil ditangkap saat berada di Pekon Siring Betik, Kecamatan Wonosobo. “Tersangka ditangkap kemarin Selasa tanggal 10 Januari sekira pukul 11.00 WIB, di Pekon Siring Betik, Wonosobo,” ujar Iptu Hendra Safuan, pada Rabu (11/1/2023) siang.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa kronologis tindak pidana Curas disertai pencabulan yang dilakukan tersangka, terjadi pada Kamis, 22 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Pesawahan Pekon Tugurejo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.
Aksi kejahatan ini bermula pada saat sepulangnya korban inisial DK, dari pekerjaanya dengan mengendarai sepeda motor. Pada saat melintasi di TKP, secara tiba-tiba datang 2 laki-laki yang tidak dikenalnya berboncengan mengendarai sepeda motor, langsung menghadang dan menyuruh korban berhenti.
Menyadari ada yang tidak benar, korban berusaha kabur dengan memutar balik sepeda motornya. Namun korban terjatuh, sehingga salah satu pelaku memegangi korban sekaligus menarik tas selempang yang dibawa korban.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
