Kasat Reskrim mengimbau, kepada pelaku yang belum tertangkap agar menyerahkan diri ke Polres Tanggamus, sehingga kasus tersebut dapat lebih terang. “Saat ini kami imbau, kepada keluarga pelaku berinisial R yang melakukan kejahatan bersama RY, agar menyerahkan diri. Atau kami akan buru yang bersangkutan kemanapun larinya,” tegas Kasat Reskrim.
Iptu Hendra Safuan menambahkan, saat ini tersangka RY berikut barang bukti handphone telah ditahan di Mapolres Tanggamus, guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka RY dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka RY, bahwa ia telah dua kali melakukan kejahatan serupa di wilayah Tanggamus dan terakhir bersama R. “Sekarang sudah 2 kali, kemarin sama temen saya. Saya yang bawa motornya,” kata RY.
Tersangka RY yang merupakan seorang pelajar di salah satu SMA ini, juga mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. “Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya,” ujarnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
