Tanggamus.Lappung.COM – Dua orang pelaku Curas yang lokasi kejadiannya di Pekon Sri Kuncoro, Kecamatan Semaka, berhasil ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus.
Diketahui bahwa kedua pelaku Curas (Pencurian dengan Kekerasan) adalah remaja yang masih berstatus sebagai pelajar. Identitasnya adalah berinisial AP (17) dan DP (17) warga Kecamatan Semaka, Tanggamus. Pelaku Curas dengan sasaran sepeda motor ini, yang melancarkan aksi kejahatannya pada Rabu (26/10/2022), di Pekon Sri Kuncoro, dapat terindentifikasi melalui rekaman CCTV yang berada di sekitar TKP.
Setelah melakukan identifikasi melalui rekaman CCTV, pihak kepolisian dapat mengidentifikasi bahwa kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Semaka. Sehingga, dengan dibantu keluarga korban kedua pelaku Curas berhasil diamankan.
Dalam keterangannya Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H, M.H mengungkapkan, bahwa kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan, dikuatkan korban mengenali ciri-ciri pelaku, dan juga adanya kamera CCTV disekitar TKP.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
