Dalam keterangannya, Kapolsek Kota Agung AKP I Made Sudastra, S.H, menyampaikan, bahwa kedua tersangka ditangkap pada Sabtu 4 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB. Setelah pihaknya mendapatkan informasi barang bukti handphone milik korban dikuasai oleh tersangka DF.
Kemudian, dilakukan penangkapan terhadap DF berikut diamankan barang bukti handphone. Berdasarkan keterangan awal, bahwa DF mendapatkannya dari tersangka MA. Pengakuan MA bahwa ia hanya menjual handphone tersebut yang didapatkan dari temannya berinisial A dan P.
“Hasil penyelidikan terduga pelaku A dan P belum dapat diketahui keberadaanya,” ujar AKP I Made Sudastra, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K, pada Minggu (5/3/2023).
Lebih lanjut, Kapolsek Kota Agung menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, kronologis penjambretan terjadi pada Kamis tanggal 9 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB. Yakni, pada saat korban bersama istri dan kedua anaknya berboncengan dengan sepeda motor dari arah Kota Agung Barat menuju rumahnya di Kelurahan Baros, Kota Agung.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network