“Maka terhadap mereka diberikan tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan di bagian kaki kanan kedua pelaku. Selanjutnya keduanya di bawa ke RSUD Batin Mangunang Kota Agung untuk mendapatkan peerawatan medis,” terangnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti, ditahan di Mapolsek Wonosobo. Guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, menurut tersangka AH bahwa perencanaan pencurian tersebut adalah dirinya dan mengajak SS. Ia juga pemilik kunci letter T dan obeng disiapkan oleh SS.
“Inisiatornya saya, karena saya punya kunci leter T, dan SS yang menyiapkan obeng,” kata AH di Mapolsek Wonosobo.
Sementara itu, menurut SS yang juga merupakan tetangga korban, ia mengaku ikut melakukan pencurian karena diajak AH dan mengingat ia juga membutuhkan uang.
“Saya diajak AH, rumah saya ke rumah korban cuma 5 meter. Saya mau karena lagi butuh uang,” kata SS yang tertawa-tawa saat petugas melakukan olah TKP di rumah korban.
