Lalu, obeng min dengan gagang warna kuning, kunci leter T dan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih nomor polisi BE 4023 ZD yang merupakan alat yang digunakan melakukan pencurian.
Kapolsek menjelaskan, kronologis pencurian yang dilakukan tersangka yakni pada Kamis, 6 Januari 2022, diketahui sekira pukul 5.00 Wib di dalam rumah korban yang beralamatkan di Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Korban telah kehilangan barang miliknya antara lain berupa 2 sepeda motor yang terparkir. Masing-masing merk honda vario nomor polis BE 2128 ZV warna hitam dan honda revo nomor polisi BE 3637 ZE warna putih merah.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalamai kerugian senilai Rp9 juta dan melaporkan ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Dijelaskannya, penangkapan kedua tersangka setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan. Sehingga teridentifikasi pelakunya, maka pada Minggu tanggal 23 Januari 2022 pukul 02.00 WIB berhasil ditangkap tersangka SS di Pekon Lakaran.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan SS, sekira pada pukul 3.00 WIB. Kembali berhasil ditangkap tersangka AH di rumah kontrakannya. Yakni di Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung Pusat, Tanggamus.
Saat dilakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti lainnya, kedua tersangka berusaha melawan petugas dan dikarenakan sifatnya segera yang mana dapat membahayakan jiwa petugas dan orang lain.
