Tanggamus – Bupati Kabupaten Tanggamus Dewi Handajani melakukan Penandatanganan Momerandum Of Understanding (MoU) antara Pemkab dengan Kemenag Tanggamus. Yakni tentang Pelaksanaan Keagamaan, Pendidikan & Kepesertaan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan di Kabupaten Tanggamus. Pada Senin (28/3/2022), bertempat di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus Dr. Mahmuddin Aris Rayusman M.Pdi, Asisten Bidang Administrasi Jonsen Vanesa, Staf Ahli Bupati, Beberapa OPD dan Kepala Bagian Kerja Sama, dan Kepala Bagian Kesra Kabupaten Tanggamus.
Mahmuddin Aris Rayusman pada kesempatan ini. Menyampaikan, bahwa sesuai dengan Perpes 83 tahun 2015, Kementerian Agama adalah sebagai penyelenggara negara dalam bidang keagamaan, jadi artinya kami sebagai mitra pemerintahan kabupaten dalam bidang keagamaan. “Kami dari Kemenag Kabupaten Tanggamus menyambut baik MoU hari ini untuk ditindak lanjuti dalam bidang keagamaan,” ujarnya.
Lanjutnya, maksud dalam tujuan MoU ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi melalui pelaksanaan kegiatan keagamaan, pendidikan dan
Kepesertaan Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan di Kabupaten Tanggamus. Untuk menyelaraskan serta menyinergikan tugas di bidang masing masing.
Sementara itu Bupati Dewi Handajani dalam kesempatan ini. Menyampaikan, menyambut baik, mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas MoU kesepakatan bersama antara Kemenag dengan Pemkab Tanggamus. Terkait Kegiatan Keagamaan, Pendidikan, Kesehatan, Kependudukan dan Catatan Sipil. Yakni berupa Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan (KK/KTP) bagi masyarakat Pasca Menikah melalui Kantor Kementerian Agama atau KUA se-Kabupaten Tanggamus.
