Laki-laki tersebut menyuruh pelapor untuk melepaskan terlapor namun pelapor menjerit meminta tolong. Kemudian pada akhirnya datang saksi dan kedua orang laki-laki tersebut melarikan diri.
“Mendapatkan informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Kota kemudian mendatangi TKP dan dibantu warga berhasil mengamankan seorang tersangka,” kata Kapolsek Kota Agung.
Sambungnya, dalam perkara tersebut turut diamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa tas ransel warna hitam, beberapa stel pakaian, handphone Oppo A71 dan dompet yang berisi uang tunai sejumlah Rp 200 ribu.
Kapolsek juga menyampaikan, bahwa berdasarkan keterangan tersangka, MS mengakui telah mengambil tas korban, terlebih dahulu kedua rekannya merusak kunci pintu mobil truk.
“Terhadap kedua rekannya yang telah diketahui identitasnya, masih dilakukan pengejaran. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana. Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.





Lappung Media Network