Kapolsek Pulau Panggung juga mengungkap, berdasarkan keterangan saksi-saksi kebakaran pertama kali diketahui oleh Bambang pimpinan Bendungan Batu Tegi, yang sedang melaksanakan patroli bersama pegawainya, sekira pukul 15.30 WIB.
Kemudian berdasarkan pemeriksaan tempat kejadian perkara, diketahui titik awal api berasal dari pinggir jalan menuju bendungan, dekat portal arah timur bendungan tersebut. “Lantaran titik api dekat jalan menuju bendungan, dugaan sementara api berasal dari puntung rokok warga yang melintasi jalan setempat,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini, untuk mencegah kejadian hal serupa tidak terjadi lagi, AKP Musakir mengimbau masyarakat agar berpartisipasi dalam upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan.
Ia juga berharap, jika warga masyarakat mengetahui ataupun melihat kebakaran hutan dan lahan, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau pemadam kebakaran.
“Kami imbau masyarakat tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan serta hindari praktek membuka lahan perkebunan, pertanian dengan cara membakar,” imbaunya.
AKP Musakir juga menegaskan, bahwa sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenai pidana Pasal 78 ayat (3) undang-undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan. “Dengan Pidana penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal 5 milyar rupiah,” pungkasnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS




Lappung Media Network