“76 batang kayu tersebut berupa potongan kayu gelondongan diamankan kemarin Selasa (28/12/2021) pukul 10.00 WIB,” kata AKBP Satya Widhy Widharyadi, pada Rabu (29/12/2021).
Lanjut Kapolres, saat mengevakuasi kayu sonokeling dari lokasi pertama. Pihaknya kembali mendapatkan informasi masyarakat, tepatnya pukul 12.00 WIB. Bahwa ada truck lain telah melintas juga membawa kayu sonokeling.
Setelah dilakukan pengejaran dan teridentifikasi truck warna kuning berplat BE 8135 TG. Lalu membuntutinya hingga penghadangan tepatnya di depan kantor Mapolsek Pulau Panggung. Kemudian berhasil diamankan serta pemeriksaan, ternyata benar mobil bermuatan kayu sonokeling sekitar 2,5 kubik atau 66 batang.
“Untuk mobil kedua truck warna kuning BE 8135 TG dilakukan pengejaran sejak Kecamatan Air Naningan dan penghadangan di depan Mapolsek Pulau Panggung,” terangnya.
Kapolres menegaskan, tindakan yang telah dilakukan pihaknya dengan mendatangi TKP tergulingnya truck pertama, mengamankan truck kedua. Serta meminta keterangan saksi-saksi, mengamankan barang bukti kayu ke Polsek Pulau Panggung dan mengamankan pengemudi serta 2 orang pembeli kayu untuk dimintai keterangan.
Ditambahkan Kapolres, hasil pemeriksaan sementara diketahui para pembeli mengantongi sejumlah surat-surat keterangan kepemilikan kayu. Juga kepemilikan tanah dari tingkat pekon dan selanjutkan akan dilakukan pendalaman.
“Upaya yang akan kita lakukan, diantaranya mengecek lokasi tunggul dengan berkordinasi dgn BKSDA maupun BPKH Provinsi Lampung,” tandasnya.
