Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penggerebekan dan berhasil menangkap AR tanpa perlawanan, dan pengembangan berhasil ditangkap JA dan CS.
“Tersangka AR ditangkap pada Minggu (18/3/2022) pukul 18.30 WIB di Pekon Gedung Jambu dan tersangka JA dan CS pada pukul 19.30 WIB di rumahnya masing-masing,” ungkap Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, pada Rabu (23/3/2022).
Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ketiganya merupakan oknum honorer di salah satu OPD Pemkab Tanggamus.
“Mereka oknum honorer, saling mengenal dan sering mengkonsumsi Narkotika. Bahkan ditemukan bukti percakapan JA membeli sabu kepada AR,” jelasnya.
Sambungnya, dari tangan AR dan JA, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,39 gram, handpone dan pipet bekas sekop.
