Lalu, pria anak dibawah umur berinisial JF (17) dan SO (16) warga Kecamatan Wonosobo. SO merupakan residivis dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak berusia di bawah umur yang keluar dari Lapas Anak pada Oktober 2020 lalu.
Selanjutnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DM (18), IRT warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.
Dari penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP.
Barang bukti itu diantaranya, Handphone Vivo warna biru tosca yang di dalam casingnya transparan terdapat Narkotika jenis Sabu berat 0,21 gram, 3 klip plastik Narkotika Sabu 0,35 gram.
Lainnya, berupa 4 empat korek api gas, alat hisap/bong, 2 jarum, pipa kaca/pirex, 14 pipet sedotan plastik, gunting warna pink, cutter, 2 handphone berbagai jenis dan 2 dompet.
Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi. Mengungkapkan, ditangkapnya ketujuh tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Bahwa di salah satu rumah di Pekon Banjar Negara sering digunakan berpesta sabu.
