Menurut Kasat Reskrim, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa mobil Mitsubishi L300 Nomor Polisi BE 8076 ZX, berikut STNK dan kunci kontak kendaraan yang berisi 54 jerigen BBM.
Rinciannya, dari 54 jerigen tersebut diantaranya berisi BBM subsidi jenis Pertalite 1400 liter (didalam 40 jerigen), 140 liter BBM jenis solar (di dalam 4 jerigen) dan BBM non subsidi jenis pertamax sebanyak 350 liter (di dalam 10 jerigen), serta uang tunai Rp11 juta.
“Total BBM subsidi Pertalite dan Solar yang diamankan berjumlah 1540 liter,” imbuh Iptu Hendra Safuan.
Kasat Reskrim kemudian menjelaskan, kronologis pengungkapan saat pihaknya mencurigai kendaraan diduga menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefied gas yang disubsidi pemerintah.
Kemudian polisi langsung mengamankan kendaraan pickup Mitsubishi L300 warna hitam Nopol BE 8076 ZX yang didalamnya terdapat 54 jerigen yang berisikan BBM subsidi jenis Pertalite 40 jerigen, Solar sebanyak 4 jerigen dan 10 jerigen jenis Pertamax.
Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku, BBM didapatkan dari membeli di berbagai SPBU di wilayah Tanggamus dan rencananya akan dibawa ke Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat untuk dijual kembali. “Terhadap perkara tersebut, Polres Tanggamus menahan pelaku dan barang bukti BBM bersubsidi,” kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 6 milyar, serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi,” pungkas Iptu Hendra Safuan.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
