Kemudian Kasat Reskrim menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban yang dibonceng oleh saksi melintas di Jalan Raya Lintas Barat Pekon Talagening, Kota Agung Barat dari arah Wonosobo dengan tujuan Pringsewu, pada Minggu tanggal 23 Oktober 2022, sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat di TKP, tiba-tiba dari arah belakang sepeda motor yang ditumpangi korban dipepet oleh dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis Satria F warna hitam-hijau tanpa Nopol. Selanjutnya, salah satu pelaku yang dibonceng langsung menarik tas yang dibawa oleh pelapor sehingga talinya putus dan tas tersebut langsung dibawa kabur oleh dua orang pelaku tersebut menuju arah Kotaagung.
Adapun ciri-ciri dua orang yang diduga pelaku tersebut adalah keduanya tanpa menggunakan helm, keduanya menggunakan baju kaos warna putih dengan perawakan sedang. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian tas yang berisi handphone Vivo Y12, KTP, STNK dan uang tunai Rp 1,5 juta. Total kerugian Rp 3,5 juta sehingga korban melapor ke Polres Tanggamus,” kata Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan.
Kasat Reskrim menambahkan, bahwa peran kedua tersangka adalah selaku esekutor jambret dan joki pembawa motor. “Tersangka RA selaku eksekutor jambret dan DM selaku joki pembawa motor,” imbuh Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus. “Terhadap keduanya dipersangkakan pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terkait keduanya dibawah umur penyidikan mengacu UU Peradilan Anak,” pungkas Iptu Hendra Safuan.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——-> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network