Kasat Reskrim juga mengungkapkan, bahwa modus operandi tersangka melakukan kejahatannya dengan mengiming-imingi membuka aura korban. Karena korban tidak faham dan takut sehingga tidak dapat menolak perintah tersangka. “Kami juga menemukan sejumlah minyak botol kecil dan keris semar mesem diduga dipakai untuk memperdayai korban,” ujar Kasat Reskrim.
Iptu Hendra Safuan menambahkan, tersangka berikut barang buktinya berupa pakaian milik korban dan 6 botol minyak serta 3 keris kecil,.kini ditahan di Polres Tanggamus guna pengembangan lebih lanjut. “Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam keterangannya PJ mengakui perbuatannya telah sebanyak 3 kali menyetubuhi korban. Yakni, dengan modus memberikan aura kepada korban, hal ini dipicu ketertarikan pelaku atas kecantikan korban. “Awalnya pura-pura mengobati dan merajah membuka aura korban. Itu modus saya saja untuk memperdayai korban,” kata PJ sambil terisak.
Namun demikian, dengan penuh penyesalan ia meminta maaf kepada keluarga korban atas kesalahannya dan keluarganya sendiri karena telah mencoreng nama baik keluarga maupun tempatnya mengajar. “Saya minta maaf kepada semuanya, saya salah dan akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” tutupnya, sebelum dijebloskan penjara.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
