Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka, pihaknya langsung menggiring pelaku beserta barang bukti ke Polres Tanggamus Polda Lampung. “Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman 20 tahun hukuman kurungan penjara,” pungkas AKP Deddy Wahyudi.
Sementara itu, tersangka AD berdalih bahwa barang haram tersebut milik saudaranya berinisial AT dan mereka mengkonsumsinya saat akan bekerja. “Itu barangnya saudara saya, saya enggak tau dia kemana,” ujar AD sebelum dijebloskan penjara.
Tersangka AD juga mengakui bahwa sebelum ditangkap memang keduanya usai mengkonsumsi sabu berdua. “Waktu pakai sabu, AT enggak ada,” kata AD.
Sedangkan tersangka AZ juga berdalih, bahwa ia tidak menjual sabu. Dirinya mengakui hanya ikut memakai sabu bersama AD di rumah kediaman AT (DPO). “Saya dikasih sama AT, saya pakai sama AD. Pake sabu kalo ada job orgen tunggal,” ujar pria yang berprofesi pemain keyboard orgen tunggal ini.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
