Iptu Hendra Safuan enambahkan, saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. “Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun. Terkait penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” imbuhnya.
Sementara itu secara terpisah, Kapolsek Kota Agung AKP I Made Sudastra, S.H.mengatakan, bahwa kedua pelaku dikenal sangat meresahkan di lingkungan tempat tinggalnya.
“Berdasarkan keterangan korban, kedua pelaku dikenal meresahkan. Korban juga mengucapkan terima kasih atas ditangkapnya kedua pelaku tersebut,” ujar AKP I Made Sudastra.
Menurut keterangan tersangka DM, bahwa ia masuk ke rumah korban dengan menjebol pintu rumah menggunakan tang, lalu menggasak barang di dalam etalase rumah korban. “Masuk rumahnya menjebol pintu menggunakan tang, kemudian baru ngambil barang korban,” ujar DM, saat akan dijebloskan ke sel tahanan.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
