“Kedua pelaku ditangkap pada Jumat, 23 Desember 2022 pukul 00.30 WIB, di Jalan Raya Pekon Kota Agung,” ujar Iptu Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, M.K.P, pada Minggu (25/12/2022).
Dalam penangkapan ini, aparat berhasil mengamankan handphone Vivo warna merah, dua jam tangan merk G-Shock dan dompet berbahan kain milik korban yang dicuri kedua pelaku. “Barang bukti tersebut sempat dibuang saat kedua pelaku akan ditangkap,” ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, bahwa krononologis kejadiannya, yakni pada Kamis, 22 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban, korban dibangunkan istrinya yang melihat pintu dapur rumahnya telah terbuka dalam kondisi dirusak.
Korban kemudian memeriksa ke dalam rumah dan Gerai Hpnya yang menyatu dengan rumahnya. Hasil pemeriksaannya, korban tidak lagi mendapati handphone, dua jam tangan dan dompet yang sebelumnya diletakan di dalam etalase. “Atas hal itu akhirnya korban melapor ke Polsek Kota Agung guna ditindaklanjuti,” kata Kasat Reskrim.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
