Lebih lanjut AKP Deddy Wahyudi menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka bandar sabu di Talang Padang ini, berdasarkan hasil penyelidikan informasi dari masyarakat. Bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi penjualan sabu di salah satu ruko di Dusun Kebon Pisang.
Berdasarkan keterangan sementara dari WP, Kasat Narkoba meneruskan, bahwa WP mendapatkan sabu dari DA, sementara DA mendapatkan sabu dari seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Untuk dugaan, DA merupakan pemasok yang cukup besar, dengan adanya temuan plastik besar yang terendam luapan air sehingga diperkirakan sabu mencair,” jelasnya.
Kasat Narkoba menambahkan, terhadap kedua pelaku dan barang buktinya saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus, guna proses penyelidikan lebih lanjut. “Terhadap keduanya dipersangkakan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ancaman 20 tahun penjara,” pungkas AKP Deddy Wahyudi.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di ——> Klik: GOOGLE NEWS
