Kapolsek Talang Padang menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa handphone merek Evercross M60 warna hitam berikut nota pembelian, tas selempang warna biru dan sepeda motor merek Honda Beat warna hitam tanpa Nopol berikut kunci kontak. “Barang bukti tersebut sudah disita dalam perkara terdahulu atas nama tersangka Ferdiansyah yang lebih dulu ditangkap,” imbuhnya.
Saat ini, tersangka Agung dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang, guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Iptu Bambang Sugiono.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka Agung, bahwa ia awalnya mengaku iseng melakukan penjambretan. Sebab tidak ada orang tua yang mengawasi anak-anak, ketika bermain handphone di pinggir jalan. “Iya saya jambret sama Ferdi, saya yang bawa motor. Pas dikejer massa waktu itu saya kabur,” kata Agung, di Polsek Talang Padang.
Tersangka Agung juga membenarkan, bahwa dirinya kabur ke Riau bersama pamannya, dengan niat menghilangkan jejak. Namun karena tidak memiliki uang, sehingga, ia akhirnya kembali melakukan pencurian, dan ditangkap polisi Riau.
Tersangka Agung juga mengaku, bahwa dirinya pulang ke Gunung Alip lantaran kangen kepada ibunya. Sehingga selepas bebas dari Riau, ia kembali ke rumah untuk menemui ibunya. “Saya pulang karena kangen orang tua, kangen ibu saya,” tutupnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
