Modus tersangka kata Kapolsek melanjutkan, masuk ke dalam rumah korban, lalu menggasak handphone Oppo A54 warna biru dan handphone Infinix warna biru. Sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp 4,5 juta.
“Tersangka berhasil teridentifikasi dan ditangkap pada pada Kamis, 1 September 2022 saat hendak menjual handphone hasil curiannya di Pekon Banjar Agung Udik, Pugung,” ungkap Ipda Ori Wiryadi.
Menurut Kapolsek, tersangka telah dua kali masuk penjara dalam perkara penyalahgunaan narkoba dan diduga merupakan terduga pelaku Curat di sejumlah TKP di Kabupaten Pesawaran. “Pengakuan tersangka sudah 2 kali masuk penjara dalam perkara Narkoba di Pesawaran. Dia juga mengaku melakukan Curat di wilayah Pesawaran,” kata Ipda Ori Wiryadi.
Kapolsek Pugung menambahkan, barang bukti yang dilimpahkan bersama tersangka yakni handphone Oppo A54 berikut kotaknya dan handphone merk Infinix warna biru. “Barang bukti tersebut milik korban yang diamankan dari tersangka,” kata Kapolsek Pugung.
Atas perbuatannya tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHPidana. “Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Ipda Ori Wiryadi.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network