Tanggamus.Lappung.COM – Sebuah acara hiburan malam organ tunggal di Pekon Gisting Atas, pada Sabtu (13/5/2023) malam, dibubarkan oleh pihak Polsek Talang Padang.
Acara hiburan malam organ tunggal di Pekon Gisting Atas ini dibubarkan oleh pihak kepolisian karena telah melanggar batas izin keramaian.
Pembubaran kegiatan organ tunggal ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, S.H, dengan mengerahkan personelnya, demi menjaga situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
Dalam keterangannya, Iptu Bambang Sugiono menyampaikan, bahwa penghentian hiburan orgen tunggal dilakukan secara tegas dan humanis. Hal ini sebagai langkah preventif terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Talang Padang.
“Kegiatan tersebut selain tidak memiliki izin keramaian, sohibul hajat juga melanggar batas waktu yang telah ditentukan,” demikian kata Iptu Bambang Sugiono, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K, pada Minggu (14/5/2023).
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS