Lappung Tanggamus
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Kolomnesia
    • Musikzone
    • Politik & Pemerintahan
    • Warta Pekon
    No Result
    View All Result
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Kolomnesia
    • Musikzone
    • Politik & Pemerintahan
    • Warta Pekon
    No Result
    View All Result
    Lappung Tanggamus
    No Result
    View All Result
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Kolomnesia
    • Musikzone
    • Politik & Pemerintahan
    • Warta Pekon

    Home » Acara Organ Tunggal di Pekon Gisting Atas Dibubarkan Polisi, Karena Melewati Batas Izin Keramaian » Halaman 2

    Acara Organ Tunggal di Pekon Gisting Atas Dibubarkan Polisi, Karena Melewati Batas Izin Keramaian

    Editor by Editor
    16/05/2023
    in Infonesia
    Organ Tunggal di Pekon Gisting Atas Dibubarkan

    Polsek Talang Padang Bubarkan Acara Organ Tunggal di Pekon Gisting Atas, Karena Melewati Batas Izin. (Humas Polres Tanggamus).

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lebih lanjut, Iptu Bambang Sugiono mengungkapkan, bahwa kegiatan Polsek Talang Padang ini juga untuk mencegah terjadinya peredaran Narkoba, minuman keras dan tindak pidana kejahatan lainnya di wilayah hukum Polsek Talang Padang saat berlangsungnya acara hiburan malam. “Kegiatan ini akan terus kami gencarkan, bagi siapapun yang melanggar aturan akan kami berikan tindakan,” tegas Iptu Bambang Sugiono.

    Kapolsek Talang Padang juga menjelaskan, bahwa tindakan pihak kepolisian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur mengenai sanksi pelanggaran. “Sanksi terhadap pelangaran Perda tersebut berupa hukuman penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta serta penutupan tempat usaha,” ungkap Kapolsek Talang Padang.

    Kapolsek Talang Padang menambahkan, bahwa penyelenggaraan hiburan harus ada surat izin dari kepolisian dan surat izin tersebut mengatur batas maksimal hingga pukul 18.00 WIB.

    Guna mencegah penertiban serupa, Kapolsek Talang Padang mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan di luar batas jam yang telah ditentukan dalam Perda tersebut.

    “Masyarakat agar dapat mematuhi aturan yang ada, jika ke depannya masih ditemukan masyarakat yang melanggar akan dilakukan tindakan pemberian sanksi dan penyitaan alat organnya,” pungkas Iptu Bambang Sugiono.

     

    Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS

    Page 2 of 2
    Prev12
    Via: (M. Satria/Rls)
    Tags: Bambang SugionoDibubarkanIzin KeramaianKapolsek Talang PadangMelewati BatasOrgan TunggalPekon Gisting AtasPolsek Talang Padang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Truk Tangki BBM Mengalami Kecelakaan Tunggal di Jalinbar Pekon Tebak Bunuk

    Next Post

    Kebakaran di Pekon Srimelati, Polsek Wonosobo Lakukan Identifikasi

    Related Posts

    Kebakaran Lahan di Batu Tegi
    Infonesia

    Kebakaran Lahan di Batu Tegi, Polsek Pulau Panggung dan Tim Berjibaku Padamkan Api

    03/09/2023
    Kebakaran di Pekon Tegal Binangun
    Infonesia

    Musibah Kebakaran di Pekon Tegal Binangun, Polsek Sumberejo Lakukan Identifikasi

    27/08/2023
    Polsek Sumberejo Olah TKP
    Infonesia

    Polsek Sumberejo Olah TKP, Terkait Peristiwa Tewasnya Bocah di Pekon Margodadi Akibat Tenggelam di Kolam Ikan

    30/07/2023
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kebakaran di Pekon Air Bakoman

      Kebakaran di Pekon Air Bakoman Menghanguskan Satu Rumah Warga, Polsek Pulau Panggung Lakukan Identifikasi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • BPK RI Perwakilan Lampung Serahkan LHP

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bunda Dewi Beri Bantuan Warganya yang Sakit

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • BUNDA DEWI HARUM Program Inovasi Disdukcapil

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kebakaran Lahan di Batu Tegi, Polsek Pulau Panggung dan Tim Berjibaku Padamkan Api

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pelaku Curas di Jalan Pekon Tugu Rejo Ditangkap Polisi, Otak Pelakunya Pacar Korban

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Term Of Service

    © 2022 Tanggamus Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • Ekbis & Niaga
    • Hukum & Kriminal
    • Infonesia
    • Kolomnesia
    • Musikzone
    • Politik & Pemerintahan
    • Warta Pekon
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2022 Tanggamus Lappung.com All Right Reserved