Lebih lanjut, Iptu Bambang Sugiono mengungkapkan, bahwa kegiatan Polsek Talang Padang ini juga untuk mencegah terjadinya peredaran Narkoba, minuman keras dan tindak pidana kejahatan lainnya di wilayah hukum Polsek Talang Padang saat berlangsungnya acara hiburan malam. “Kegiatan ini akan terus kami gencarkan, bagi siapapun yang melanggar aturan akan kami berikan tindakan,” tegas Iptu Bambang Sugiono.
Kapolsek Talang Padang juga menjelaskan, bahwa tindakan pihak kepolisian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2017 yang mengatur mengenai sanksi pelanggaran. “Sanksi terhadap pelangaran Perda tersebut berupa hukuman penjara selama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta serta penutupan tempat usaha,” ungkap Kapolsek Talang Padang.
Kapolsek Talang Padang menambahkan, bahwa penyelenggaraan hiburan harus ada surat izin dari kepolisian dan surat izin tersebut mengatur batas maksimal hingga pukul 18.00 WIB.
Guna mencegah penertiban serupa, Kapolsek Talang Padang mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan di luar batas jam yang telah ditentukan dalam Perda tersebut.
“Masyarakat agar dapat mematuhi aturan yang ada, jika ke depannya masih ditemukan masyarakat yang melanggar akan dilakukan tindakan pemberian sanksi dan penyitaan alat organnya,” pungkas Iptu Bambang Sugiono.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network