Tanggamus.Lappung.COM – Satresnarkoba Polres Tanggamus tangkap terduga pengedar Narkoba jenis sabu. Seorang pengedar tersebut berinisial RA warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat. RA ditangkap dirumahnya, yang merupakan tempat transaksi.
Berikut keterangan tertulis Humas Polres Tanggamus, yang diterima redaksi tanggamus.lappung.com. Terkait Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap seorang Pengedar Sabu:
Satresnarkoba Polres Tanggamus menggerebek rumah tempat transaksi narkoba jenis sabu. Yakni di Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, S.H, M.M. Menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus ini berinisial RA (25), warga Pekon Belu. Tersangka ditangkap di rumahnya yang sekaligus dijadikan tempat transaksi sabu.
“Berawal laporan masyarakat bahwa telah terjadi peredaran gelap narkotika di sebuah rumah yang dilakukan tersangka, tim opsnal melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti,” ujar Deddy. Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu (29/12/2021).
Selanjutnya untuk barang bukti yang berhasil diamankan. Yaitu 23 klip plastik klip berisikan kristal putih totalnya seberat 3,90 gram.
Selain itu diamankan sembilan plastik klip bekas kemasan sabu ukuran besar sisa pakai. Dua buah kaca pirek, satu ponsel, dua buah pipet sedotan, tiga buah korek api, satu buah alat isap sabu.
Saat ini tersangka dalam proses penyidikan dan pengembangan kepada bandarnya. “Untuk tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun,” tandasnya.





Lappung Media Network