Tanggamus.Lappung.COM – Satresnarkoba Polres Tanggamus berhasil meringkus seorang pengedar sabu di Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung.
Identitas pengedar sabu di Pekon Kusa, yang ditangkap aparat adalah berinisial TA (21), warga Pekon Kusa, Kecamatan Kota Agung. Dalam penangkapan ini aparat juga menyita barang bukti berupa 2 plastik klip sabu siap edar seberat 0.43 gram.
Dalam keterangannya Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H, M.M mengungkapkan, bahwa tersangka TA ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumahnya sering dilakukan transaksi Narkoba jenis sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, informasi masyarakat benar adanya. Sehingga pelaku ditangkap kemarin Selasa tanggal 29 November 2022, sekira pukul 16.00 WIB,” ungkap AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, M.K.P, pada Rabu (30/11/2022).
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network