Tanggamus.Lappung.COM –Dewi Handajani hadiri sosialisasi Permendagri tentang kependudukan di Tanggamus. Yakni Permendagri No 73 Tahun 2022 dan No 74 Tahun 2022.
Acara sosialisasi Permendagri tentang kependudukan di Tanggamus ini, berlangsung pada Selasa (13/9/2022), bertempat di Balai Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting. Para pesertanya adalah Kepala UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan para Kepala Pekon se-Kabupaten Tanggamus.
Turut pula hadir dalam acara ini diantaranya, Achmad Saefulloh (Kadis Dukcapil Provinsi Lampung), Maradona (Kadis Dukcapil Kabupaten Tanggamus), dan Purwanti (Camat Gisting).
Kadis Dukcapil Tanggamus Maradona
dalam laporannya menyampaikan, bahwa acara ini merupakan Sosialisasi Permendagri No 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Dokumen Kependudukan dan Permendagri No 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen.
“Dalam rangka memberikan literasi baru dan wawasan tentang regulasi di bidang administrasi kependudukan kepada seluruh aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat perlu adanya sosialisasi di bidang administrasi kependudukan,” ujar Maradona.
Sambungnya, adapun dasar hukum dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah:
1. Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan telah diubah menjadi Undang-Undang No 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
2. Peraturan Presiden No 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 73 Tahun 2022 tentang pendaftaran penduduk Non permanen.
Kemudian Kadis Dukcapil Tanggamus menyampaikan, Kegiatan Sosialisasi ini di maksudkan untuk:
1. Agar seluruh aparatur pemerintah pekon memahami aturan dan regulasi tentang administrasi kependudukan.
2. Agar seluruh aparatur pemerintah pekon dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Agar masyarakat sadar tentang pentingnya kepemilikan dokumen Adminduk.
4. Agar tercipta tertib administrasi kependudukan.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS





Lappung Media Network