Tanggamus.Lappung.COM – Bupati Kabupaten Tanggamus Dewi Handajani menghadiri Peresmian Rumah Restorative Justice Lamban Adem. Pada Kamis (24/3/2020), di Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo. Peresmian ini merupakan yang pertama di wilayah Tanggamus. Secara simbolis peresmian dilakukan dengan penandatanganan prasasti oleh Kajati Lampung Nanang Sigit Yuliyanto.
Hadir dalam kegiatan peresmian ini Kajari Tanggamus Yunardi, Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Dandim 0424/Tanggamus Letkol Arm Micha Arruan. Juga hadir Ketua Pengadilan Negeri Kotaagung Ari Qurniawan, Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Camat Wonosobo Edi Fahrurrozi. Serta kepala pekon dan tokoh adat. Peresmian rumah Restorative Justice Lamban Adem ini juga disaksikan secara virtual oleh seluruh camat dan kepala pekon se-Tanggamus.
Kepala Kejari Tanggamus Yunardi, S.H, M.H dalam laporannya. Mengatakan, bahwa latar belakang diresmikannya rumah Restorative Justice di Pekon Dadirejo adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka berat. Kasus tersebut kemudian sepakat dihentikan oleh Kejari Tanggamus, sehingga tidak sampai pada proses persidangan. Damainya kedua belah pihak tersebut, karena adanya perjanjian damai antara kedua belah pihak serta ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
“Upaya Restorative Justice tersebut bisa dilakukan berkat adanya dukungan dari aparat pekon, pak camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan masyarakat. Juga adanya rumah Restorative Justice ini untuk mengakomodir usulan dari masyarakat,” kata Yunardi.
Dijelaskan, Yunardi bahwa rumah Restorative Justice diberi nama Lamban Adem memiliki makna rumah dingin, harapannya segala persoalan di tengah masyarakat dapat diselesaikan dengan jalan musyarawah.
“Lamban Adem, perpaduan bahasa Lampung dan Jawa yang artinya rumah dingin, harapannya jika ada persoalan hukum yang ancaman hukumannya ringan seperti cekcok atau masalah sepele lain dapat diselesaikan secara kekeluargaan tentunya sesuai prosedur hukum berlaku,” kata Yunardi.
Sementara Kajati Lampung Nanang Sigit Yuliyanto. Mengatakan, bahwa rumah Restorative Justice hadir untuk memfasilitasi permasalahan-permasalahan hukum di tengah-tengah masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa ada sejumlah kriteria yang bisa diselesaikan melalui Restorative Justice. Misalnya ancaman hukuman dibawah lima tahun, ada perdamaian antara dua belah pihak dan belum pernah tersandung persoalan hukum sebelumnya.
“Untuk perkara narkoba ataupun yang menimbulkan korban jiwa maka tidak bisa. Restorative Justice ini, penghentian tuntutan sehingga tercipta keadilan restoratif, semua pihak berdamai dan tidak ada dendam. Harapannya muncul rumah Restorative Justice lain di Kabupaten Tanggamus,” kata Nanang Sigit Yulianto.
Sementara Bupati Tanggamus Dewi Handajani mendukung adanya rumah Restorative Justice di Kabupaten Tanggamus. Bupati berharap segala persoalan hukum dapat diselesaikan dengan jalan musyarawah tentunya sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami Pemkab Tanggamus siap mendukung program Restorative Justice, ini akan kami komunikasikan dengan seluruh jajaran baik kecamatan, Pekon dan Kelurahan, harapannya 299 Pekon dan tiga Kelurahan suatu hari ada rumah Restorative Justice,” kata Dewi Handajani.





Lappung Media Network