Tanggamus.Lappung.COM – Polsek Kota Agung Tangkap para Terduga Pelaku Prostitusi. Yaitu Mucikari dan PSK (Pekerja Seks Komersial) serta Pengunjungnya di Kota Agung. Penggerebekan ini berlangsung di sebuah rumah, yakni di Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung. Berlangsung pada Jumat (18/2/2022) sekira pukul 23.10 WIB.
Hasil dari penggerebekan lokasi prostitusi ini, telah diamankan Mucikari dan PSK serta Pengunjung. Rinciannya seorang mucikari. Serta 3 orang perempuan terduga sebagai PSK dan 2 pria sebagai pengunjung.
Terkait Penangkapan Mucikari dan PSK di Kota Agung ini, Kapolsek Kota Agung AKP Sugeng Sumanto, S.E. M.H. Mengungkapkan, bahwa mucikari yang diamankan berninsial KK (70). Lalu, PSK bernisial RM (39), perempuan warga Kecamatan Talang Padang, Tanggamus. Kemudian, WU (38), perempuan warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Juga MS (50), perempuan warga Kota Agung Timur, Tanggamus. Dua lainnya sebagai pengunjung, yakni pria berinisial ZA (51) warga Kecamatan Kota Agung dan MY (39) warga Kecamatan Belimbing, Pesisir Barat.
“Mereka diamankan saat penggerebekan di salah satu rumah yang diduga dijadikan tempat prostitusi di RT 09 Kelurahan Baros, Kota Agung,” ungkap AKP Sugeng Sumanto. Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K. Pada Sabtu (19/2/2022).
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan setelah pihaknya melaksanakan Operasi Cempaka Krakatau 2022. Mendapatkan informasi bahwa di rumah KK sedang terjadi dugaan kegiatan prostitusi.
“Saat penggerebekan, didapati dua orang laki-laki dan tiga orang perempuan bukan suami isteri berada di kediaman KK. Kemudian pemilik rumah dan kelima orang tersebut di bawa ke Polsek Kota Agung guna pemeriksaan,” ujarnya.
Kapolsek juga menjelaskan, dalam kegiatannya tersebut, KK menyiapkan sejumlah wanita Pekerja Seks Komersil di rumahnya dengan tarif Rp150 ribu.
Selain itu juga, ia menyiapkan sebuah bilik khusus di rumahnya, untuk digunakan sebagai tempat persetubuhan layaknya suami istri. Hasil pekerjaan tersebut KK mengaku mengambil keuntungan guna mencukupi makan sehari-hari.
“Atas perbuatanya tersebut, terduga Mucikari dan kelima orang tersebut diamankan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan dan pembinaan,” tandasnya.





Lappung Media Network