Tanggamus.Lappung.COM – Seorang Warga Kecamatan Wonosobo tersangka Pelaku Curanmor berhasil dibekuk Tim Gabungan Polres Tanggamus. Tim ini terdiri dari Tekab 308 Polres Tanggamus, Polsek Kota Agung, dan Polsek Talang Padang. Identitas tersangka yang diringkus adalah berinisial ED (18).
Menurut pihak kepolisian, ED diketahui turut serta melakukan Curanmor Honda Beat warna merah putih Nomor Polisi BE 6760 ZE dengan TKP di Pekon Kuta Dalom, Kecamatan Gisting. Identitas Korbannya adalah Nurlia (21), seorang Mahasiswi yang merupakan warga Pekon Suka Banjar, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus. Korban telah melaporkan peristiwa Curanmor yang dialaminya ke Polsek Talang Padang, pada tanggal 10 Juli 2022.
Hasil penangkapan tersangka ED ini, didapatkan fakta bahwa dirinya melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya berinisial SL. Saat ini SL masih dalam pengejaran oleh tim gabungan.
Dalam penangkapan ED ini, petugas juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat warna merah putih nomor polisi BE 6760 ZE yang telah dijual kepada seorang berinsial DA di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) seharga Rp3,5 juta.
Atas terungkapnya fakta ini, petugas akhirnya menetapkan sekaligus 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni SL tersangka dugaan Curanmor dan DA selaku penadah sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono, S.H menerangkan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan atas kerja keras tim gabungan melakukan penyelidikan Curanmor di TKP Pekon Kuta Dalom, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, pada tanggal 9 Juli 2022.
