“Berdasarkan penyelidikan joint investigasi Tekab 308 Polres, Polsek Kota Agung dan Talang Padang yang dipimpin Kasat Reskrim. Sehingga membuahkan hasil menangkap seorang tersangka,” ungkap Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, M.K.P, pada Kamis (14/7/2022).
Iptu Bambang Sugiono juga menjelaskan, bahwa tersangka ditangkap pada hari Selasa, tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 23.00 WIB. Saat tim gabungan berhasil mengidentifikasi satu tersangka Curanmor dan menangkap ED saat berada di Jalan Raya Kota Agung, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung Pusat tanpa perlawanan.
Sambungnya, kemudian dilakukan pengembangan, sehingga ED menunjukan tempat penjualan sepeda motor hasil curiannya. Namun sang penadah tidak berada di tempat, tetapi sepeda motor berhasil ditemukan dalam keadaan telah di copot platnya. “Untuk motor milik korban yang berhasil diamankan telah dicopot platnya, dengan kondisi kunci kontak telah rusak,” jelasnya.
Lanjutnya, bahwa berdasarkan keterangan ED, bahwa ia melakukan Curanmor bersama SL. Usai berkeliling-keliling mencari sasaran. Dengan peran SL sebagai eksekutor sekaligus membawa motor hasil curian dan ED mengawasi situasi sekitar.
“Untuk peran, menurut ED ia bertugas mengawasi sekitar. Rekannya SL sebagai eksekutor, namun tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain, sebab pemeriksaan terus berlanjut,” ungkap Kapolsek Talang Padang.
Kemudian Iptu Bambang Sugiono menerangkan, bahwa berdasarkan keterangan korban, kronologis kehilangan sepeda motor bermula korban menginap dirumah saksi Putri Ananda di Pekon Kuta Dalom, Gisting. Korban memarkirkan motornya bersama 4 unit motor lainnya milik rekannya di dalam garasi rumah saksi pada pukul 19.30 WIB.
