Lebih lanjut Iptu Hendra Safuan mengatakan, bahwa dalam tim khusus tersebut, juga dilibatkan anggota Inafis yang melakukan indentifikasi tempat kejadian perkara (TKP) maupun identifikasi jenazah. Saat ini terhadap tersangka pembuang bayi, yang merupakan warga Dusun Suka Bangun, Pekon Gunung Terang, masih diperiksa intensif. “Tersangka berstatus gadis dan diketahui rumah tersangka berada tidak jauh dari TKP penemuan mayat sekitar 300 meter,” imbuhnya.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka EL (23),
ia mengakui ibu dari jabang bayi yang ditemukan tewas di Way Bulok, Dusun Suka Bangun, yang ditemukan warga pada hari Rabu, 26 Oktober 2022, sekira pukul 15.30 WIB. “Iya itu anak saya, saya bingung setelah beberapa jam lahir ia tidak bernafas,” kata EL di Polres Tanggamus.
Tersangka juga menyebutkan, bahwa ia pernah hamil pada tahun 2019 oleh pacarnya yang merupakan warga Bogor. Namun saat itu ia keguguran, dan kembali hamil lagi akibat perbuatan terlarang. “Dulu pernah hamil oleh pacar saya juga tahun 2019 cuma keguguran,” ujarnya.
Dengan tersedu-sedu, tersangka juga menjelaskan, bahwa sebelumnya ia bekerja di Bogor dan kembali ke kampung halamannya sejak sebulan belakangan dalam kondisi hamil. Namun keluarganya tidak ada yang tahu. Ketidaktahuan keluarganya itu, lantaran ia menutupinya dengan pakaian yang longgar, sehingga tidak dicurigai oleh keluarga.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
