Menurut Kasat Reskrim, berdasarkan pengakuan WN, ia mengakui telah membuang bayinya, untuk motif diduga faktor ekonomi yang melatarbelakanginya.
“Keterangan tersangka, dia membenarkan bahwa membuang bayi, untuk motif diduga masalah ekonomi karena dia telah memiliki 6 anak,” ungkap Kasat Reskrim.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Polres Tanggamus guna dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak atau makar mati terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 KUHPidana Juncto Pasal 342 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Selain itu juga, diterapkan Pasal 80 Ayat (3), Ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 76C UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara.
Iptu Hendra Safuan juga mengatakan, bahwa pihaknya juga telah menyerahkan mayat bayi laki-laki yang ditemukan di Bendungan Batu Tegi kepada keluarga tersangka, guna proses pemakaman. “Kemarin juga jenazah bayi tersebut telah kami serahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam keterangannya, WN didampingi sang suami yang terus memeluk dan memberinya semangat, ia mengakui membuang bayi yang dilahirkannya, namun ia tidak menjelaskan motifnya melakukan perbuatan tersebut. WN juga mengaku menyesali perbuatannya, bahkan ia sempat menanyakan jenazah putra ketujuhnya itu.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
