Lalu, pada sekitar pukul 01.30 WIB, korban mendengar seperti suara patahan kunci, karena korban curiga korban mengecek motor miliknya. Ternyata benar, motor korban sudah dinaiki dan dibawa kabur oleh pelaku ke arah jalan raya.
Kemudian korban meminta tolong warga untuk mengejar pelaku dan mencegat di Pekon Negeri Ratu. Ternyata pelaku benar melintas di wilah itu. Kemudian langsung oleh korban dipalangkan dengan motor lainnya, sehingga pelaku terjatuh.
Oleh korban dan teman korban pelaku langsung diamankan dan di bawa ke TKP awal rumah indekos di wilayah Pasar Madang. Lalu warga juga menghubungi petugas kepolisian, sehingga petugas menuju TKP awal pencurian.
“Pelaku berikut dengan barang buktinya kemudian dibawa dan diamankan ke Polsek Kota Agung, guna penyelidikan lebih lanjut. Korbannya juga telah melapor secara resmi untuk ditindaklanjuti,” ujar AKP I Made Sudastra.
Dari tangan tersangka, kata Kapolsek Kota Agung meneruskan, turut diamankan barang bukti berupa 1 kunci leter T berikut dengan anak kunci dan HP Oppo warna putih. Berdasarkan keterangan pelaku HD, bahwa ia melakukan kejahatan pencurian motor ini bersama rekannya. Pelaku lainnya telah diketahui identitasnya, dan masih diburu oleh petugas.”Untuk rekan HD, saat ini masih dilakukan pencarian dan ditetapkan DPO,” imbuh Kapolsek Kota Agung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka HD dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Tanggamus. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. Namun demikian, penyidikan tersangka tetap mengacu UU Peradilan Anak,” pungkas AKP I Made Sudastra.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
