Petasan yang berhasil diamankan adalah berasal dari inisial IR (28) dan MR (24) yang berdagang petasan atau mercon di pasar Talang Padang. “Dari lapak IR kita menyita 400 butir Petasan Korek, 42 buah Petasan Happy Flower, 3 buah Petasan Merek Satria dan 5 shot Metasan Merek Candel. Dan dari MR disita Petasan Candel lima shot sebanyak 2 buah, petasan satria 3 buah, Petasan Happy Flower 42 buah dan Petasan Korek sebanyak 200 buah,” beber Kapolsek Talang Padang.
Dalam kesempatan ini, Kapolsek Talang Padang juga mengimbau kepada pedagang agar tidak menjual petasan kepada anak di bawah umur. Untuk orang tua diharapkan dapat mengontrol anaknya masing-masing agar tidak menjadi korban perang sarung, tawuran dan balap liar mengingat saat ini situasi tersebut sedang marak terjadi.
“Kami berikan imbauan kepada pedagang petasan agar tidak menjual petasan kepada anak di bawah umur dan kepada orang tua supaya mengontrol anaknya agar tidak menjadi korban ataupun pelaku perang sarung, tawuran dan balap liar,” kata Iptu Bambang Sugiono.
Menurut Iptu Bambang Sugiono, melalui kegiatan razia ini harapannya dapat mengedukasi masyarakat agar lebih berhati hati dan tidak melakukan aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri serta orang lain.
“Semoga apa yang sudah kami lakukan ini dapat mengedukasi masyarakat agar tidak terjerumus untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri serta orang lain,” pungkasnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
