Kemudian, Ridawati (31) warga Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung. Kejadian pencurian pada Sabtu (18 /12/2021) sekitar pukul 05.30 Wib. Dengan kerugian 14 karung beras, rokok berbagai jenis dan 2 tabung gas ukuran 3 kg. Sehingga kerugian korban keseluruhan senilai Rp2,5 juta.
Para tersangka juga teridentifikasi melakukan pencurian pada Sabtu (13 /112021) sekitar pukul 02.00 WIB di area PT PGE Ulu Belu, lokasi R (1) Pekon Karang Rejo, Kecamatan Ulu Belu. Dengan kerugian insulasi yang terbuat dari aluminium sepanjang kurang lebih 40 meter. Beserta pengikatnya yang terbuat dari stainlis steal. Sehingga akibat kejadian tersebut, pihak PT PGE Ulu Belu mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
“Dalam melancarkan aksinya pencurian tersebut, mereka menggunakan tang besar sebagai alat pemotong,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, para tersangka juga mengakui pencurian di 2 TKP lainnya yakni di Kecamatan Sumberejo dan Pertades Ulu Belu, namun korban belum melapor ke Polsek Pulau Panggung.
Lalu seorang tersangka berinisial HS juga teridentifikasi melakukan pencurian besi pembatas pagar jalan akses jalur pipa. Milik PT. PGE Area Ulu Belu, yang terbuat dari besi galvanis sepanjang sekitar 30 meter.
“Dua diantara mereka yakni HS merupakan resedivis kasus Curat dan HE juga pernah menjalani hukuman dalam kasus penipuan dan penggelapan,” imbuhnya.
Saat ini keenam tersangka dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Terhadap mereka dipersangkakan pasal 363 KUHPidana. “Ancaman maksimal 7 tahun penjara tandasnya.
