“Barang bukti tersebut diamankan dari pedagang bernama Heru Susanto (28). Selanjutnya disimpan di Polsek Pulau Panggung, menunggu pemusanahan bersama di Polres Tanggamus,” ujar AKP Musakir.
AKP Musakir juga menegaskan, bahwa setelah penyitaan mercon tersebut, sang penjualnya juga diberikan surat teguran agar tidak lagi menjual mercon, sebab dapat membahayakan. “Penjualnya membuat surat pernyataan dan berjanji tidak lagi menjual mercon,” tegasnya.
Kapolsek Pulau Panggung juga berharap, melalui razia saat bulan suci Ramadan ini dapat tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya. Juga akan mengedukasi masyarakat agar lebih berhati- hati dan tidak menjual barang yang dapat merugikan diri sendiri serta orang lain.
“Semoga apa yang sudah kami lakukan dapat memberikan pemahaman bahwa mercon dapat membahayakan. Juga menjadikan masyarakat yang sedang melaksanakan rangkaian ibadah Ramadan merasa nyaman,” harapnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
