Kapolsek juga menyampaikan rincian kejadiannya, bahwa salah satu pelaku langsung menarik secara paksa 1 unit Handphone merk Oppo A92 dari tangan korban dari arah belakang. Sempat terjadi tarik menarik, namun korban kalah tenaga sehingga handphone korban berhasil direbut oleh para pelaku. Selanjutnya pelaku kabur ke arah Bulok. Saat itu, warga mendengar teriakan korban bahkan melakukan pengejaran ke arah Pekon Tanjung Agung, namun para pelaku menghilang tidak dapat ditemukan oleh warga.
“Akibat perbuatan para pelaku tersebut korban mengalami trauma dan mengalami kerugian materil senilai Rp 3.800.000, lalu didampingi orang tuanya, melapor ke Polsek Pugung,” jelasnya.
Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut. “Terhadapnya dijerat pasal 365 KUHPidana. Ancaman maksimal 9 tahun penjara. Namun dalam penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka IM, aksi kejahatannya itu dilakukan karena melihat kesempatan adanya anak yang sedang memegang handphone ketika mereka melintas dari arah Pugung. “Saat itu ada kesempatan, sehingga saya meminta teman saya menjambret handphone korban,” kata IM di Polsek Pugung.
IM mengaku, handphone tersebut sementara dikuasainya dengan rencana akan dijual dan uangnya akan dibagi kepada pelaku RH yang belum tertangkap. “Rencananya dijual, uangnya dibagi dua,” tutupnya.
