Tanggamus.Lappung.COM – Polres Tanggamus tarik Blangko Tilang atau Surat Tilang Manual yang ada pada seluruh jajaran personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Langkah Polres Tanggamus tarik blangko tilang ini merupakan upaya mengantisipasi dan mencegah praktek yang mengarah pada dugaan pungutan liar (Pungli), dan menindaklanjuti instruksi Kapolri.
Kasat Lantas Polres Tanggamus AKP Amsar, S.Sos mengungkapkan, bahwa penarikan blangko tilang manual itu sebagai langkah dalam menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Langkah-langkah yang dilakukan oleh Satlantas Polres Tanggamus dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Kapolri tersebut adalah melaksanakan penarikan blangko tilang yang ada pada personel Satlantas Polres Tanggamus, guna didatakan ke bagian tilang dan dilaporkan ke Ditlantas Polda Lampung,” ungkap AKP Amsar, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, M.K.P, pada Selasa (1/11/2022).
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di——> Klik: GOOGLE NEWS
