Kemudian Kasat Reskrim menjelaskan, kronologis dugaan tindak pidana dan dengan sengaja mengedarkan atau membelanjakan uang palsu terjadi pada Senin tanggal 7 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun Sinar Nabang Pekon Pematang Nebak, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Bermula saat korban hendak menjual mobil Avanza tahun 2012 warna hitam metalik Nomor Polisi BE 1474 AE kepada pelaku sebesar Rp 103.000.000. Saat terjadi kesepakatan jual beli mobil tersebut dan pelaku menyerahkan uang tersebut kepada korban.
Setelah pelaku, bersama teman-temannya, kembali ke Bandar lampung dengan membawa mobil yang telah dibeli dari korban, kemudian pada Rabu 9 Maret 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, korban hendak menyimpan uang penjualan mobil tersebut ke bank BRI.
Ketika uang tersebut diserahkan kepada pegawai bank dan hendak dihitung pegawai bank BRI tersebut berkata kepada pelapor bahwa uangnya tersebut uang palsu, setelah dilakukan pengecekan ternyata uang palsu tersebut berjumlah Rp 50 juta, pecahan 100 ribuan.
“Merasa menjadi korban penipuan tersebut dan merugi senilai Rp 50 juta, sehingga korban melaporkan ke Polsek Pugung untuk ditindak lanjuti,” jelas Kasat Reskrim Hendra Safuan.
Sambungnya, modus operandi yang dilakukan para pelaku uang palsu tersebut, dengan meletakan uang palsu di tengah-tengah uang asli saat transaksi jual beli mobil bersama korban.
