Keuntungan rata-rata jual beli yang didapatkan oleh JT senilai Rp2 juta sampai Rp3 juta per unitnya, untuk sepeda motor matic NMAX, PCX, Vario serta motor trail. Sementara, untuk penjualan sepeda motor Honda Beat dan motor jenis bebek lainnya, saudara JT mendapatkan keuntungan senilai Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
“Dalam pembelian, JT mendapatkan Honda Beat dengan harga Rp5 juta dijual Rp7 juta dan NMAX, PCX dan vario, dibeli seharga Rp12 juta dijual Rp15 juta. Sementara untuk WR 155 dan CRF belinya Rp17 juta dijual Rp21 juta. Untuk dokumen kepemilikan hanya berupa STNK,” ungkap Iptu Hendra Safuan.
Sambungnya, setelah diamankannya 10 sepeda motor tersebut, telah dilakukan pengecekan oleh Regident Samsat Tanggamus. Hasilnya identik untuk nomor rangka dan mesin. “Nomor rangka dan nomor mesin tidak ada pemalsuan,” imbuh Iptu Hendra Safuan.
Menurut Kasat Reskrim, tindak lanjut penanganan penyitaan 10 sepeda motor ini adalah dengan berkoordinasi antar Polres Tanggamus dan Polda Lampung. Pihaknya, hingga kini masih menunggu adanya proses pengecekan lebih lanjut.
Terkait nomor rangka maupun mesin tersebut, apakah terblokir karena larian leasing atau tindak pidana fidusia ataupun dari tindak pidana penggelapan atau pencurian yang lain. “Sehingga dalam proses ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mendalami motif serta jaringannya yang lebih luas,” ujar Kasat Reskrim.
Untuk sementara ini, tidak dilakukan penahanan terhadap JL, namun apabila ditemukan fakta lain ataupun terlibat dalam tindak pidana dimanapun, tentunya akan dilakukan penyidikan maupun penahanan. “Sementara JL dikembalikan kepada keluarganya, menunggu hasil koordinasi maupun laporan dari masyarakat,” pungkasnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
