Kelima, laksanakan penegakan hukum secara
profesional dan proporsional serta bertindaklah secara tegas namun humanis terhadap setiap pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan
kamtibmas.
Keenam, mantapkan kerja sama, sinergi, dan
soliditas para pihak yang terlibat demi keberhasilan pelaksanaan operasi.
Ketujuh, Tetaplah menjadi teladan bagi
keluarga, rekan, dan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19, yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, serta menerapkan pola hidup sehat dan bersih.
Menurut AKBP Satya Widhy Widharyadi menambahkan, bahwa dalam pengamanan Nataru, Polres Tanggamus telah membuat 2 posko pengamanan yakni di Pekon Terbaya Kecamatan Kota Agung dan Rest Area Gisting.
“Pengamanan dilaksanakan kepada masyarakat yang melaksanakan kegiatan di beberapa gereja, tempat hiburan baik di darat maupun pantai, daerah rawan kriminalitas dan rawan macet,” ucapnya.
Kapolres menambahkan, dalam pengamanan Nataru, Polres Tanggamus menerjunkan 80 personel. “Personel Polres Tanggamus yang diterjunkan sebanyak 80 personel ditambah TNI, Pol PP, Dishub, Pol PP, Kesehatan, relawan,” tandasnya.
