Tak cuma itu, HE juga diketahui masuk penjara, atas kasus pencurian sepeda yang bernilai Rp3 juta, pada tanggal 8 Agustus 2020, milik warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.
Lebih lanjut Kapolsek Kota Agung menjelaskan, kronologis kejadiannya, bermula korban Bahrul Muhit (28), pada saat ia diberi kabar temannya bahwa burung merpatinya yang diletakan di kandang telah hilang. Pencurinya berhasil diamankan warga pada Selasa tanggal 11 April 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.
Untuk memastikan itu, kemudian korban memeriksa kandang burungnya. Hasil pemerikasaannya, benar burung merpati miliknya telah hilang. Korban juga melihat burung merpatinya dibungkus di dalam tas tersangka. Sehingga ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung. “Setelah dicek maka benar burung merpati tersebut adalah miliknya, korban melapor ke Polsek Kota Agung, sebab ia mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta,” ujar Kapolsek Kota Agung.
Menurut Kapolsek Kota Agung, bahwa modus operandi tersangka melakukan kejahatannya dengan datang ke TKP membawa sepeda motor. Pelaku berpura-pura hendak bertamu dan setelah dirasa aman maka dia mengambil burung merpati korban. “Modusnya berpura-pura bertamu, saat diketahui lokasi aman, pelaku mengambil burung merpati korban dan dimasuka ke dalam tas yang ia bawa,” ungkapnya.
AKP I Made Sudastra menambahkan, bahwa tersangka telah 2 kali masuk penjara dalam kasus pencurian burung di wilayah Gisting pada tahun 2017 dan pencurian sepeda pada tahun 2020 di wilayah Kecamatan Semaka. “Tersangka merupakan resedivis, sudah 2 kali masuk penjara pada tahun 2017 dan 2020,” imbuhnya.
Tersangka dan barang buktinya kini ditahan di Mapolsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP I Made Sudastra.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
